Regulasi Drone 2026 di Indonesia: UU Ruang Udara Diperkuat, Drone Komersial Berpenumpang, AI, dan Privasi
Regulasi Drone 2026 di Indonesia: UU Ruang Udara Diperkuat, Drone Komersial Berpenumpang, AI, dan Privasi
![]() |
| Regulasi Drone 2026 di Indonesia: UU Ruang Udara Diperkuat, Drone Komersial Berpenumpang, AI, dan Privasi |
1. Penguatan Hukum: UU Ruang Udara Resmi Berlaku
Di November 2025, DPR resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Ini bukan cuma sekadar formalitas — regulasi baru ini memperketat aturan penggunaan ruang udara, termasuk drone.
Apa artinya buat kita dan kalian?
-
Sanksi terhadap pelanggaran ruang udara kini lebih tegas, mulai dari administratif sampai pidana.
-
Drone yang terbang sembarangan bisa kena denda atau bahkan penyitaan.
-
Tujuan utama: keselamatan penerbangan, ketertiban udara, dan perlindungan publik.
Secara teknis, ini menegaskan bahwa Indonesia ingin menyiapkan ekosistem drone yang sehat dan bertanggung jawab, tidak hanya untuk hobi, tapi juga untuk aplikasi komersial.
2. Drone Komersial Berpenumpang: AAM Siap Mengudara
Salah satu titik revolusi terbesar adalah persiapan drone komersial berpenumpang atau Advanced Air Mobility (AAM). Kemenhub menargetkan akhir 2026, drone penumpang sudah bisa operasional.
Beberapa hal yang tengah disiapkan:
-
Sertifikasi pilot dan operator drone berpenumpang, mengacu pedoman ICAO.
-
Registrasi drone dan uji teknis, memastikan keamanan, daya angkut, dan redundansi sistem.
-
Integrasi dengan sistem kontrol udara nasional, agar drone berpenumpang tidak bertabrakan dengan pesawat lain.
Ini bukan sekadar hype teknologi: Indonesia ingin menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang legal dan siap regulasi untuk AAM. Jadi buat kalian yang bisnis atau investor, ini adalah peluang yang harus dipahami sejak dini.
3. Teknologi dan Otomatisasi: AI Masuk Langit Indonesia
![]() |
| Regulasi Drone 2026 di Indonesia: UU Ruang Udara Diperkuat, Drone Komersial Berpenumpang, AI, dan Privasi |
2026 menandai era AI dan otomatisasi dalam drone. Drone sekarang tidak hanya terbang manual, tapi bisa:
-
Menghindari rintangan otomatis.
-
Memantau area tertentu secara cerdas.
-
Menyesuaikan rute berdasarkan cuaca real-time.
Regulasi menekankan: AI boleh dipakai, tapi harus mematuhi UU Ruang Udara dan UU ITE, terutama soal privasi.
Contohnya: drone patroli yang pakai AI untuk inspeksi gedung atau jalan raya harus memastikan data yang diambil tidak melanggar privasi individu.
4. Aturan Teknis yang Masih Berlaku
Walau regulasi baru muncul, aturan lama masih relevan:
| Aturan | Detail |
|---|---|
| Ketinggian Maksimum | 120m untuk drone hobi tanpa izin (PM 37/2020) |
| Registrasi | Wajib untuk drone tertentu, terutama yang beratnya di atas 2 kg |
| Privasi & Etika | Mematuhi UU ITE dan KUHP Pasal 167; dilarang merekam sembarangan orang atau properti tanpa izin |
Tip penting: Selalu cek zona terbang sebelum take-off. Jangan sampai niat rekam pemandangan berakhir jadi masalah hukum.
5. Inisiatif Baru: ETLE Drone Patroli Presisi
Mulai Januari 2026, Korlantas Polri mengoperasikan ETLE Drone Patroli Presisi. Drone ini bisa:
-
Memantau pelanggaran lalu lintas secara real-time.
-
Mengurangi risiko kecelakaan di titik rawan.
-
Memberikan data presisi untuk penegakan hukum.
Ini contoh nyata bagaimana drone bukan cuma mainan, tapi alat profesional untuk keselamatan dan efisiensi.
6. Kesiapan Indonesia & Ekosistem Drone
Kita sedang menyusun kerangka regulasi komprehensif yang melibatkan:
-
Regulator: DPR, Kemenhub, Polri
-
Industri: startup, operator drone, investor
-
Komunitas: hobi dan profesional
Tujuannya: menciptakan ekosistem drone yang aman, sehat, dan menguntungkan semua pihak.
7. Panduan Praktis Buat Pengguna Drone
-
Pahami ketinggian maksimum: 120m tanpa izin, lebih dari itu harus izin resmi.
-
Hormati privasi orang lain: jangan sembarangan rekam atau sebarkan video.
-
Ikuti registrasi dan sertifikasi: terutama untuk drone berat atau komersial.
-
Update regulasi: UU Ruang Udara 2026 membawa aturan baru yang terus berkembang.
8. Q&A Regulasi Drone 2026
Q1: Apakah semua drone harus didaftarkan?
A: Tidak semua, tapi drone di atas 2 kg atau untuk tujuan komersial wajib registrasi.
Q2: Drone AI boleh otomatis terbang?
A: Boleh, tapi tetap harus mematuhi ketinggian, zona larangan, dan UU privasi.
Q3: Bagaimana kalau ingin bisnis dokumentasi aerial?
A: Ikuti registrasi, sertifikasi pilot, dan perhatikan privasi objek yang direkam.
Q4: Drone berpenumpang sudah bisa digunakan akhir 2026?
A: Target Kemenhub memang akhir 2026, tapi operasional awal bakal terbatas di jalur dan rute tertentu.
9. Analisa Teknis
Secara teknis, regulasi baru mendorong:
-
Keselamatan: pembatasan ketinggian dan sertifikasi operator.
-
Integrasi teknologi: AI, autopilot, ETLE drone.
-
Keamanan data: UU ITE dan KUHP melindungi privasi individu.
Ini berarti operator drone harus lebih profesional dan sistematis. Drone tidak lagi sekadar “mainan mahal” tapi alat strategis untuk bisnis, inspeksi, dan transportasi.
10. Kesimpulan & CTA
![]() |
| Regulasi Drone 2026 di Indonesia: UU Ruang Udara Diperkuat, Drone Komersial Berpenumpang, AI, dan Privasi |
Indonesia sedang memasuki era baru dalam dunia drone: hukum lebih tegas, teknologi lebih canggih, dan peluang komersial semakin terbuka. Buat kalian yang ingin memanfaatkan drone untuk dokumentasi, inspeksi, atau keamanan aset, jangan khawatir — Why Drone Aerial Surabaya siap mendukung semua kebutuhan kalian.
Kenapa pilih kami:
-
Pilot berpengalaman.
-
Drone DJI Series terkini.
-
Pemahaman penuh tentang karakter drone, kondisi lapangan, dan risiko teknis.
Kontak kami:
📞 Phone / WhatsApp: 0877-2640-4097
Kita pastikan klien mendapatkan hasil maksimal dari udara, aman, dan efektif.
.jpg)

.jpg)