Federal Aviation Administration (FAA)

Mengenal Federal Aviation Administration (FAA)

Federal Aviation Administration (FAA)

Well! Seiring dengan popularitas drone yang terus meningkat, regulasi dan pengawasan atas penggunaannya menjadi semakin penting. Dalam konteks Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) memainkan peran kunci dalam mengatur dan mengawasi penggunaan drone. Dengan mempertimbangkan keamanan udara dan integritas sistem penerbangan, FAA memiliki sejumlah peraturan dan pedoman yang berlaku bagi penggunaan drone untuk keperluan rekreatif dan komersial.

FAA mengatur berbagai aspek penggunaan drone di Amerika Serikat, mulai dari persyaratan registrasi dan lisensi untuk operasi komersial hingga peraturan penerbangan yang aman dan bertanggung jawab. Melalui langkah-langkah ini, FAA bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan drone tidak hanya mematuhi aturan hukum yang berlaku, tetapi juga tidak membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum. Di artikel sebelumnya kami di @whydronesub telah membagikan informasi tentang Resiko Menerbangkan Drone Aerial di Angin Kencang. Dan, dalam artikel kali ini kami akan mengajak anda Mengenal Federal Aviation Administration (FAA) dan Lembaga Serupa yang Ada di Indonesia. Simak terus ulasan kamoi berikut ini!

Mengenal Federal Aviation Administration (FAA)


FAA (Federal Aviation Administration) memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan penggunaan drone di Amerika Serikat. Berikut adalah beberapa aspek yang diatur oleh FAA terkait dengan drone:

  • Registrasi Drone: FAA mewajibkan pemilik drone yang digunakan untuk tujuan rekreatif atau komersial untuk mendaftarkan drone mereka secara online. Hal ini bertujuan untuk memastikan identifikasi drone dan memfasilitasi penegakan hukum dalam kasus pelanggaran.
  • Penerbangan Terkendali dan Aman: FAA menetapkan aturan dan pedoman untuk penerbangan drone yang aman dan bertanggung jawab, termasuk larangan terbang di atas ketinggian tertentu, di dekat bandara, dan di wilayah yang dilarang atau dibatasi.
  • Lisensi dan Sertifikasi: Untuk operasi drone komersial, FAA mensyaratkan pilot drone untuk memperoleh lisensi atau sertifikasi khusus, seperti Part 107 Remote Pilot Certificate. Ini memastikan bahwa pilot memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan operasi drone secara aman dan legal.
  • Peraturan dan Persyaratan Operasional: FAA menetapkan berbagai peraturan dan persyaratan operasional untuk penggunaan drone komersial, termasuk batasan ketinggian penerbangan, larangan terbang di atas kerumunan orang, dan persyaratan untuk menghindari pesawat terbang yang beroperasi.
  • Pemantauan dan Penegakan: FAA bertanggung jawab untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan drone, baik melalui pemantauan langsung maupun kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Regulator Penerbangan Drone di Indonesia


Di Indonesia, regulasi dan pengaturan penggunaan drone diatur oleh beberapa organisasi utama. Berikut adalah beberapa di antaranya dan tugas utamanya:

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud): Merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan segala kegiatan di bidang perhubungan udara, termasuk regulasi penggunaan drone. Tugasnya meliputi penentuan kebijakan, standar operasional, dan persyaratan teknis terkait dengan penerbangan drone.
  • Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA): DGCA bertanggung jawab untuk mengeluarkan regulasi dan pedoman operasional yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. Mereka juga memiliki peran dalam pemberian izin operasional untuk penerbangan drone komersial, termasuk sertifikasi pilot drone dan perusahaan penerbangan.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): Dalam konteks kebencanaan, BNPB berperan dalam pengaturan penggunaan drone untuk keperluan pemantauan dan penanggulangan bencana. Mereka mengeluarkan pedoman dan standar operasional untuk penggunaan drone dalam situasi darurat dan keadaan bencana.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo memiliki peran dalam regulasi penggunaan frekuensi radio yang digunakan oleh drone untuk transmisi video dan komunikasi lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin dan mengatur penggunaan frekuensi radio yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa aturan penerbangan drone yang diatur oleh lembaga-lembaga yang telah disebutkan sebelumnya di Indonesia:

  • Izin Operasional: Drone yang digunakan untuk keperluan komersial diwajibkan untuk memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) dan mungkin juga dari otoritas lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk keperluan darurat atau pemantauan bencana.
  • Pendaftaran Drone: Pemilik drone wajib mendaftarkan drone mereka dan memperoleh nomor registrasi yang sah. Hal ini dapat dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) atau instansi terkait lainnya.
  • Pematuhan Terhadap Aturan Operasional: Drone harus dioperasikan sesuai dengan aturan operasional yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Ini termasuk batasan ketinggian maksimum penerbangan, larangan terbang di wilayah tertentu, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan keamanan masyarakat.
  • Pemilihan Tempat Terbang: Pengguna drone harus memilih tempat terbang yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk menghindari terbang di dekat bandara, pemukiman penduduk, atau fasilitas umum lainnya.
  • Kewajiban Lisensi dan Sertifikasi: Pilot drone yang digunakan untuk operasi komersial diharuskan memperoleh lisensi atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan sipil, seperti DGCA. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pilot memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam operasi drone yang aman dan bertanggung jawab.
  • Pematuhan Frekuensi Radio: Jika drone menggunakan frekuensi radio untuk transmisi video atau komunikasi lainnya, pengguna harus memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penggunaan frekuensi radio yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penutup


Hingga hari ini, peran dan regulasi FAA terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri drone, dengan fokus pada memastikan keamanan dan kepatuhan dalam penggunaan drone, sambil memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkaitan dengan teknologi drone.
Dengan demikian, peran FAA dalam regulasi drone tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan yang ditetapkan, tetapi juga mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman dari industri drone di Amerika Serikat. Dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, FAA dapat terus mengembangkan regulasi yang sesuai untuk menjaga keamanan dan kepatuhan dalam penggunaan drone, sambil memfasilitasi inovasi dan kemajuan teknologi yang terkait. 

Aturan-aturan di atas juga ditetapkan untuk memastikan bahwa penggunaan drone di Indonesia dilakukan dengan aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan penerbangan, keamanan masyarakat, dan kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan. Sedangkan di Indonesia Organisasi-organisasi di atas bekerja sama untuk mengembangkan regulasi yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan drone di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan penerbangan, keamanan masyarakat, dan kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku. See you!

Why Drone Aerial (Jasa Drone Aerial Surabaya)

Pricelist

Harga Layanan Jasa Sewa Drone dan Pilot di Why Drone Aerial (Daftar Harga)

Hotline


Alamat

  • @whydronesub         : Jl. Sambikerep Gg. Apel No.1 Blok B2, Sambikerep, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur 60213 (Google Maps

Blog Roll

Daftar Artikel Terbaru dari Why Drone (Jasa Drone Aerial Surabaya) (Daftar Artikel)